- Bank Indonesia
Begini Cara Tukar Uang Rupiah yang Rusak atau Cacat
Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
1. NIK-KTP
2. Nama
3. No telepon
4. Email
- Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
- Memilih kategori jenis uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, atau lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
- Selanjutnya, penukaran uang rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia dan 45 kantor perwakilan dalam negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
- Adapun jadwal penukaran uang rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Melalui PINTAR, dapat memilih waktu penukaran uang rupiah rusak/cacat sebagai berikut:
- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat.
- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat.
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.