Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.
Sumber :
  • Antara/HO

MUI Minta Lembaga Amil Zakat Maksimalkan Program Bantuan Sosial

Senin, 13 September 2021 - 14:32 WIB

Jakarta - MUI meminta agar BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) yang dikelola ormas Islam dapat merealisasikan program bantuan sosial (social safety net) melalui program cash for work (CFW) yaitu memberikan uang tunai untuk sebuah pekerjaan kepada para pekerja rentan.

Kemudian, pada level UMKM hendaknya BAZNAS dan LAZ dapat menyalurkan dengan menggunakan voucher atau tiket kepada keluarga mustahik yang membutuhkan.

"Baznas dapat melakukan konsolidasi program bersama organisasi pengelola zakat di Indonesia untuk merealokasi rencana kerja dan anggaran tahunan untuk penanganan dampak COVID-19 terhadap mustahik di seluruh Indonesia," kata ekjen MUI Amirsyah, Senin (13/9).

Majelis Ulama Indonesia memandang kontribusi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) dapat difokuskan untuk pemulihan ekonomi, imbas dari pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun.

"Dalam kondisi seperti ini Ziswaf telah berkontribusi yang signifikan. Kebijakan PSBB, PPKM, yang berdampak pada aktivitas ekonomi, terutama pada kalangan pekerja rentan dan mustahik telah direspon dengan bijak oleh organisasi pengelola zakat dan wakaf seperti BAZNAS, BPKH, Aksi Cepat Tanggap (ACT)," kata dia.

Amirsyah mengatakan kontribusi Ziswaf perlu didorong untuk menaikkan taraf hidup golongan fakir (hanya memiliki pendapatan kurang dari 50 persen kebutuhan hidup layak), miskin (kisaran pendapatan mereka sekitar 50-99 persen dari standar kebutuhan hidup layak), dan fakir miskin (orang yang hidup di bawah garis kemiskinan).

Dalam mendukung hal tersebut, maka MUI mendorong para muzaki di atas standar hidup layak (had kifayah) untuk mencapai garis nishob agar membayar zakat serta menggerakkan wakaf produktif melalui bank wakaf mikro.

Menurutnya, pada 2018 tercatat ZIS yang dikumpulkan sebesar Rp8,1 triliun yang sebagian besarnya dihimpun dari zakat penghasilan sebesar 40,68 persen. Jumlah itu memang masih kecil apabila dibandingkan dengan potensi zakat sebesar Rp 233,8 triliun atau realisasinya masih sekitar 3,4 persen. (ant/afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral