- ANTARA
Mekanisme Pembayaran Subsidi ke Pertamina Diubah, Tak Perlu Tunggu Audit & Akhir Tahun
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan membayarkan subsidi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dengan frekuensi tiga bulan sekali mulai 2023.
Keputusan tersebut berbeda dengan mekanisme selama ini, yang harus menunggu sampai akhir tahun dan mendapatkan hasil audit untuk membayarkan subsidi tersebut.
"Ini agar cashflow atau arus kas yang ada di Pertamina dan PLN, serta dari sisi akurasi refleksi APBN kita menjadi lebih kredibel," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Adapun dalam kesepakatan Panitia Kerja A Banggar DPR, terdapat sedikit perubahan alokasi subsidi energi pada 2023, yang disebabkan perubahan asumsi nilai tukar dari Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800 per dolar AS.
Sri Mulyani menjelaskan secara keseluruhan terdapat tambahan Rp1,3 triliun subsidi energi pada tahun depan, yakni dari Rp210,7 triliun yang ditetapkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Rp212 triliun.
Namun, angka tersebut belum termasuk dana kompensasi yang juga akan dibayarkan kepada Pertamina dan PLN.
Bendahara Negara merinci anggaran subsidi terdiri atas kenaikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji tabung 3 kilogram (kg) sebesar Rp1,1 triliun dari Rp138,3 triliun menjadi Rp139,4 triliun dan subsidi listrik yang naik Rp200 miliar dari Rp72,3 triliun menjadi Rp72,6 triliun.
Subsidi BBM dan elpiji tabung 3 kg meliputi subsidi jenis BBM tertentu yang naik Rp600 miliar dari Rp20,9 triliun menjadi Rp21,5 triliun dan subsidi elpiji tabung 3 kg yang meningkat Rp400 miliar dari Rp117,4 triliun menjadi Rp117,8 triliun.
"Di dalam alokasi ini, kami juga sudah memasukkan cadangan satu juta kiloliter untuk solar dan elpiji sebesar 500 ribu metrik ton," ungkap Sri Mulyani. (ant/ito)