- Tim tvOne/Rika Pangesti
Ombudsman Sarankan Menteri ESDM Tinjau Ulang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, untuk meninjau ulang keputusan tentang tata cara pemrosesan penerbitan dan pendaftaran izin usaha pertambangan (IUP).
Diketahui, hal itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemprosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertmabangan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto meminta agar penerbitan dan pendaftaran izin usaha pertambangan (IUP) tidak mendasarkan pada ketentuan batas waktu laporan yang ditindaklanjuti.
"Tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap empat aspek persyaratan," kata Hery saat jumpa pers, Senin (12/12/2022).
Adapun aspek persyaratan tersebut, menurut Hery, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Yaitu persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," jelasnya.
Dalam hal ini, Hery menuturkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pihaknya tetap memproses laporan masyarakat.
"Ombudsman tetap memproses laporan masyarakat dengan ketentuan bahwa penerimaan laporan masyarakat belum lewat dua tahun sejak peristiwa, tindakan atau keputusan terjadi," ujarnya.
"Bukan dibatasi sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat IUP masih berlaku," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hery juga menyarankan Menteri ESDM, agar secara aktif memberikan informasi yang transparan kepada pemohon penerbitan, pencatatan atau perpanjangan izin usaha pertambangan.
"Mengenai tindak lanjut laporannya dan hal-hal yang perlu dilengkapi dengan sistem penanganan laporan pertama," katanya. (rpi/ebs)