- Tim tvOne/Rika Pangesti
Zulhas dan Novel Baswedan Pimpin Pemusnahan Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp32,23 Miliar
"Agar tidak terjadi kerugian masyarakat dan negara akibat kerusakan infrastruktur atau umur pakai yang tidak sesuai dengan yang diharapkan,” jelasnya.
“Selama ini memang kerap terjadi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBN maupun APBD, diantaranya dengan modus menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi,” tambah dia.
Menurut dia, pemusnahan besi baja ini merupakan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan pabrik tersebut.
"Kali ini memang penegakan hukumnya administratif. Tapi tidak menutup kemungkinan hal ini berulang, maka tentunya penegakan hukumnya akan lebih progresif," kata dia.
"Artinya kalaupun ditemukan akan ada penegakan hukum yang lebih jauh lagi. Apabila memang hal itu terjadi terus menerus maka tindakannya akan lebih jauh dan tentunya dampaknya juga akan lebih serius terhadap pelakunya," pungkasnya. (rpi/ebs)