Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Zulhas dan Novel Baswedan Pimpin Pemusnahan Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp32,23 Miliar

Kamis, 12 Januari 2023 - 22:37 WIB

Jakarta - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri memusnahkan ratusan ribu produk besi baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan menjelaskan pemusnahan ini dilakukan bertujuan untuk membangun sistem, bahwa tidak akan ada lagi ditemukan besi baja yang tidak sesuai spesifikasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Jadi begini, untuk kegiatan yang sekarang ini memang kita lihat bahwa besi yang kemudian diamankan dari perdagangan itu secara kuantitas maupun kualitas dia tidak memenuhi standar," kata Novel Baswedan saat melakukan sidak di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

"Kalau bicara kualitas tuh ada uji ya. Uji dari uji lengkung , uji tekuk, dan uji tarik," sambungnya.

Kemudian, Novel menerangkan bahwa akibat dari rendahnya kualitas besi baja beton bukan hanya merugikan materiil saja. Akan tetapi, juga sangat berbahaya untuk konstruksi dan dapat menelan korban jiwa.

"Bayangkan kalau kemudian kekuatan besinya tadi disampaikan oleh pak Menteri Perdagangan tadi, kemudian ternyata rendah maka dampaknya juga kepada konstruksi," jelas Novel.

"Tentunya upaya pencegahan yang dilakukan ini adalah demi kepentingan masyarakat dan kepentingan negara," lanjut dia.

Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan produk BjTB ini juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan  perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Selain itu, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengawasan dan menyegel sebanyak 419.537 batang besi baja dengan berat total 2.302 ton di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang.

Diketahui dari 2.302 ton baja tersebut bernilai sebesar Rp 32 miliar.

Novel menyebut, pihaknya akan terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan upaya penegakan hukum. Selain itu, dia juga berharap agar para pelaku usaha industri yang memproduksi besi baja tidak sesuai SNI mendapat rasa jera dan tidak lagi memproduksi barang-barang tak sesuai aturan. 

Menurutnya, kepatuhan terhadap undang-undang akan dapat mencegah terjadinya kerugian materiil maupun korban jiwa akibat pengujian besi baja tersebut.

Lebih lanjut, dia menekankan, besi baja adalah salah satu komoditas terbesar yang banyak diperdagangkan dan dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah untuk proyek-proyek strategis nasional dan pembangunan infrastruktur.

Jadi, menurut dia, sudah seharusnya besi baja yang diperdagangkan tersebut memenuhi standar (SNI).

"Agar tidak terjadi kerugian masyarakat dan negara akibat kerusakan infrastruktur atau umur pakai yang tidak sesuai dengan yang diharapkan,” jelasnya.

“Selama ini memang kerap terjadi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBN maupun APBD, diantaranya dengan modus menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi,” tambah dia.

Menurut dia, pemusnahan besi baja ini merupakan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan pabrik tersebut.

"Kali ini memang penegakan hukumnya administratif. Tapi tidak menutup kemungkinan hal ini berulang, maka tentunya penegakan hukumnya akan lebih progresif," kata dia.

"Artinya kalaupun ditemukan akan ada penegakan hukum yang lebih jauh lagi.  Apabila memang hal itu terjadi terus menerus maka tindakannya akan lebih jauh dan tentunya dampaknya juga akan lebih serius terhadap pelakunya," pungkasnya. (rpi/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral