BI Lampung catat 187.177 merchant gunakan QRIS.
Sumber :
  • ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

BI Lampung Catat 187.177 Merchant Telah Gunakan QRIS

Jumat, 8 Oktober 2021 - 22:32 WIB

Lampung Selatan - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung mencatat ada sebanyak 187.177 merchant telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Lampung hingga Oktober 2021.

"Untuk data terakhir di Oktober 2021 telah ada 187.177 merchant yang menggunakan QRIS di Lampung," ujar Asisten Manajer Analis, Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran KPw BI Lampung, Triani Susanti, saat Workshop Jurnalistik, di Lampung Selatan, Jumat.

Ia mengatakan penggunaan QRIS di Lampung akan terus ditingkatkan sebab sejumlah manfaat dapat dirasakan oleh penggunanya salah satunya mengurangi kontak fisik di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Banyak manfaat yang dirasakan atas penggunaan fitur QRIS ini, seperti mengurangi kontak fisik, lebih aman, bebas biaya serta tanpa uang kembalian," katanya

Menurutnya, untuk merchant pengguna QRIS terbanyak di Lampung berada di Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.

"Terbanyak ada di Kota Bandarlampung sebanyak 87.337 merchant, Kabupaten Lampung Selatan 17.489 merchant, dan Lampung Tengah 21.608 merchant," katanya pula.

Ia mengatakan sosialisasi penggunaan QRIS akan terus dilakukan guna memperluas pemanfaatan teknologi dalam proses pembayaran.

Terinci untuk jumlah penggunaan QRIS di Provinsi Lampung oleh merchant yakni di Kabupaten Lampung Barat ada sebanyak 3.382 merchant, Kabupaten Lampung Selatan 17.489 merchant, Lampung Tengah 21.608 merchant, Lampung Timur 8.999 merchant.

Selanjutnya, Kabupaten Lampung Utara 7.847 merchant, Mesuji 2.803 merchant, Pesawaran 3.832, Pesisir Barat 882, Pringsewu 6.191, Tanggamus 4.632, Tulang Bawang 6.556, Tulang Bawang Barat 2.121, Waykanan 4.102, Kota Bandarlampung 87.337 orang, dan Metro 9.396 orang. (prs/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral