- Antara
BI Sulsel Kembali Buka Layanan Penukaran Rupiah
Makassar, tvOne
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan membuka kembali layanan penukaran untuk masyarakat Sulsel, setelah sempat ditutup pada awal pandemi COVID-19.
Penukaran uang Rupiah meliputi, uang yang dakam kondisi rusak, uang yang diragukan keasliannya, uang kertas khusus hingga uang yang sudah ditarik dari peredaran.
"Pembukaan kembali layanan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat," kata Plt Kepala Kpw BI Sulsel Fadjar Majardi dalam keterangan persnya di Makassar, Jumat.
Hal itu dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1 hingga 3.
Layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan dimulai secara efektif pada Senin, 11 Oktober 2021 pada pukul 08.30 WITA.
Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan jenis dan waktu layanan yang telah ditentukan yaitu layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) atau uncut banknotes dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 WITA.
Untuk layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.30 – 11.30 WITA.
Layanan penukaran uang rusak; serta layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 08.30-11.30 WITA.
Sementara masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel agar menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak/belum dapat melakukan vaksinasi, bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," ujar Fadjar. (Ant/Jeg)