Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • ANTARA

Presiden Joko Widodo Beri 3 Arahan Perpanjangan Kontrak Karya, Ini Isinya

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:19 WIB

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga arahan terkait pertimbangan perpanjangan beberapa kontrak karya minyak dan gas serta pertambangan di Indonesia yakni sesuai mekanisme hukum, perhitungan ekonomi baik, serta betul-betul berdampak pada kepentingan negara dan rakyat.

Menurut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, tiga arahan itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat internal terkait perpanjangan beberapa kontrak karya.

"Bapak Presiden mengarahkan agar semuanya berjalan melalui mekanisme hukum yang baik. Yang kedua perhitungan ekonomi yang baik. Yang ketiga harus betul-betul berdampak kepada kepentingan negara dan terhadap rakyat," kata Bahlil kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (31/1/2023), seusai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi.

Menurut Bahlil dalam rapat tersebut dibahas perlunya penghitungan kembali terkait sejumlah kontrak karya pertambangan yang dimiliki sejumlah perusahaan seperti British Petroleum (BP), Vale, dan Freeport.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam tahapan mendiskusikan persoalan tersebut karena perlu melakukan kajian lebih jauh. Kecepatan negara dalam merespons kebutuhan investor krusial dalam investasi bidang minyak dan pertambangan.

"Karena investasi di bidang minyak maupun di bidang pertambangan itu kan tidak bisa dua tahun sudah mau putus atau tiga tahun baru kita putuskan. Eksplorasi memakan waktu 10-15 tahun dan itu investasinya harus dilakukan sekarang. Ya kecepatan negara dalam merespons kebutuhan para investor ini sangat penting," katanya.

Terlebih lagi, lanjut Bahlil, tidak mudah untuk mencari investasi sehingga pemerintah harus bisa mengawal dengan baik investor-investor yang sudah beroperasi saat ini.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral