- ANTARA
Kredit Perbankan di 2023 Diperkirakan Bakal Tumbuh 10 Persen
Jakarta - Kinerja sektor keuangan diprediksi akan melanjutkan tren positif dimana kredit perbankan diperkirakan tumbuh sekitar 10 sampai 12 persen secara tahunan pada 2023. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2/2023).
“Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10 sampai 12 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7 sampai 9 persen,” kata Mahendra.
Pada 2022, kredit perbankan tumbuh 11,4 persen atau lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan kredit selama lima tahun sebelum pandemi COVID-19 yakni sebesar 8,9 persen.
Di pasar modal, ia menargetkan nilai emisi dapat mencapai Rp200 triliun.
Sementara itu, di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksi tumbuh 13 persen sampai 15 persen.
“Aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5 persen sampai 7 persen di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 5 persen sampai 7 persen,” imbuhnya.
OJK menetapkan tiga prioritas kebijakan pada 2023, yakni memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan, dan meningkatkan layanan dan penguatan kapasitas OJK.
Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen, melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.
Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, OJK antara lain akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia
“Sementara itu, dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat,” tegasnya. (ant/ito)