Dok. Polisi saat Gelar Barang Bukti Kasus Knalpot Brong.
Sumber :
  • ANTARA

Marak Knalpot “Brong”, Pengamat: Penghentian Harus Dimulai dari Area Sekolah

Selasa, 30 Januari 2024 - 23:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Edukasi untuk menghentikan penggunaan knalpot "brong" harus dibarengi dengan pihak pendidik agar para siswa yang kebanyakan menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak wajar tersebut bisa teredukasi dengan baik.

"Pendekatan melalui pendidikan merupakan kunci dalam mengubah persepsi dan perilaku generasi muda terkait penggunaan knalpot brong," kata Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, Selasa (30/1/2024).

Menurut dia, dengan melibatkan peran sekolah untuk terus mengkampanyekan hal itu, para siswa nantinya akan bisa lebih menyadari dampak negatif dan bisa lebih sadar untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.

"Ini merupakan investasi dalam menciptakan generasi yang lebih sadar akan kesantunan serta keselamatan berlalu lintas dan lingkungan sekitarnya," kata dia.

Langkah pengendalian yang sudah dilakukan oleh pihak berwajib, merupakan langkah untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, peraturan tersebut sudah diterangkan dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa pengguna yang melanggar dapat ditindak secara hukum.

"Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dihukum," jelas dia.

Tidak hanya pengguna knalpot brong, para pembuat knalpot yang tidak sesuai dengan aturan atau layak guna juga bisa dikenakan pasal tersebut.

Hal itu dikarenakan produsen after market yang membuat knalpot tidak sesuai dengan aturan turut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna knalpot brong.

Oleh karena itu, pelaku usaha aftermarket dalam urusan knalpot harus menyesuaikan spesifikasinya dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

Dalam peraturan itu, dijabarkan bahwasanya motor dengan kubikasi 80cc sampai dengan 175cc maksimal bisingnya adalah 80 desibel dan motor berkubikasi di atas 175cc maksimal memiliki kebisingan 83 desibel. (ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral