Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan..
Sumber :
  • Dokumentasi DPR RI

Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas Invervensi

Kamis, 5 September 2024 - 02:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming. Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. 

“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024). 

Dia berpandangan hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para hakim tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani Maming. 

“Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegasnya. 

Senada Daniel Johan, Akademisi Bidang Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak kepada keadilan dan terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming. 

“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral