Mantan Bupati Tanah Tumbu Mardani Maming.
Sumber :
  • Antara

Soal PK Mardani Maming, Publik Diminta Terus Awasi Agar Majelis Hakim MA Independen

Senin, 9 September 2024 - 10:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diharaplan dapat independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. 

Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mengatakan pengawasan publik juga sangat diperlukan di tengah kabar cawe-cawe dari elite KPK yakni Nurul Ghufron ke Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) guna menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming. 

Ari Wibowo mengatakan dalam kasus ini sempat mencuat nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga cawe-cawe dengan mengintervensi Mahkamah Agung (MA) untuk menerima PK Mardani H Maming. 

“Soal adanya dugaan intervensi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan, sehingga publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” kata Ari dalan keterangannya, Selasa (10/9/2024). 

Ari kemudian mengatakan mengacu pada Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah ditentukan alasan pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata. 

Ari menegaskan, jika tidak ada salah satu dari ketiga alasan itu maka peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming selayaknya ditolak. 

“Jika salah satu dari ketiga alasan tersebut tidak ada, majelis hakim seharusnya menolak permohonan PK Mardani Maming,” jelas Ari. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
10:23
01:17
01:32
01:35
01:32
Viral