- Ist
H Isam Prihatin, Minta Penegak Hukum Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
Jakarta, tvOnenews.com - Andi Syamsuddin Arsyad atau yang biasa disapa H Isam menyatakan keprihatinannya atas penetapan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, kuasa hukum H Isam, Junaidi Tirtanata menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus tersebut.
Selain itu, kata Junaidi, kasus ini masih tahap awal dan perlu pembuktian lebih lanjut. Apalagi muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buahnya.
Fakta lainnya, Sahbirin juga tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Sejauh ini belum ada hal yang bisa mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Junaidi di Jakarta, Rabu (10/10/2024).
Junaidi menambahkan, kasus ini adalah murni perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi, dan tidak ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami," tegas Junaidi.
Dukung Penegakan Hukum