Ilustrasi massa.
Sumber :
  • Istimewa

Massa Minta Pencalonan Sunarto sebagai Ketua MA Ditolak jika PK Mardani Maming Dikabulkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Abdul Fickar melanjutkan, penting bagi calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk tidak mempunyai cacat baik secara sosial maupun hukum. Sehingga, kata Abdul Fickar, Hakim Sunarto perlu menolak secara tegas peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming demi tidak meninggalkan cacat dalam pencalonan sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA).

“Karena itu sepanjang seseorg hakim agung tidak punya cacat baik cacat secara sosial maupun cacat secara hukum maka dia punya kans punya potensi untuk dipilih oleh para hakim agung yang lain. Mardani H Maming adalah terpidana korupsi artinya dia sudah koruptor ketika mengajukan PK jadi siapapun yang menerima dan mengurangi hukuman Mardani H Maming patut dicurigai ada apa apanya termasuk juga Hakim Agung Sunarto,” beber dia.

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menegaskan jika keputusan hakim baik ditingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi terkait pekara Mardani H Maming telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi baik ditingkat pengadilan pertama hingga kasasi.

“Sekali lagi hakim yang menentukan. Dan pekerjaan penyidik yang disajikan oleh jaksa di pengadilan, mulai dari tingkat pertama yaitu di PN pusat, banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap incracht,” jelas Yudi.

Yudi menegaskan, dalam keputusan baik tingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi, Mardani H Maming terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi. Yudi memastikan fakta-fakta persidangan terkait tindakan Mardani H Maming melakukan tindak pidana korupsi juga telah diakui oleh para hakim baik ditingkat pengadilan pertama, banding hingga kasasi.

“Mardani H Maming selalu terbukti bersalah. Ya tentu saya akan sependapat dengan hakim sebelumnya, Karena menurut saya fakta fakta persidangan diakui oleh hakim,” pungkas Yudi.

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
02:29
01:59
02:03
05:20
01:26
Viral