- Dok. Kementerian Kebudayaan
Kolintang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda ke-16 Usulan Indonesia yang Diakui UNESCO
Paraguay, tvOnenews.com – Kabar bahagia kembali meliputi masyarakat Indonesia dari sisi kebudayaan, terutama alat musik.
Kolintang, alat musik tradisional asal Minahasa, Sulawesi Utara, resmi diakui oleh UNESCO sebagai bagian dari Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity oleh UNESCO.
Pengumuman ini dilakukan pada dalam sidang ke-19 the Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay, 5 Desember 2024, jam 22.00 WIB.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam pidato virtualnya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi atas pencapaian ini.
“Kolintang bukan sekadar alat musik, melainkan simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia. Pengakuan ini adalah bukti komitmen kita bersama dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa," ujar Menteri Fadli.
Pengakuan ini juga menggambarkan nilai-nilai lintas budaya yang dimiliki Kolintang, yang memiliki kesamaan dengan dengan Balafon, alat musik tradisional dari Mali, Burkina Faso, dan Côte d’Ivoire di Afrika Barat. Kerja sama Indonesia dengan ketiga negara tersebut menunjukkan bahwa musik tradisional mampu mengatasi perbedaan geografis dan budaya.
“Meski berasal dari tradisi yang berbeda, Kolintang dan Balafon menunjukkan bahwa musik adalah bahasa universal yang dapat menyatukan kita dalam ritme dan kreativitas bersama di tengah perbedaan," tambahnya.
Menteri Fadli Zon juga menyampaikan rasa hormat dan kebanggaan kepada semua komunitas Kolintang di Indonesia, termasuk musisi, pengrajin, dan praktisi budaya yang telah bekerja keras menjaga keberlangsungan alat musik ini.
“Kami berterima kasih atas dedikasi Anda semua dalam memastikan Kolintang tetap hidup dan terus menginspirasi generasi mendatang," ujarnya.
Pengakuan dari UNESCO ini juga membawa tanggung jawab besar untuk melestarikan dan mempromosikan Kolintang di tingkat nasional dan internasional. Menteri Fadli Zon menekankan bahwa warisan budaya ini harus menjadi jembatan untuk dialog antara budaya dan penghubung antar generasi.
"Kami berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global akan pentingnya warisan budaya takbenda, serta mempererat kerja sama lintas negara dalam upaya pelestarian Kolintang dan Balafon," ungkapnya.
Pengakuan Kolintang mencakup lima domain penting Warisan Budaya Takbenda: tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, dan kerajinan tradisional. Tidak hanya itu, Kolintang diharapkan menjadi penggerak perubahan yang mampu melintasi batas geografis, budaya, dan bahasa, serta mendukung pencapaian Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.
“Kementerian Kebudayaan siap mendukung dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemajuan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan, khususnya dalam konteks Warisan Budaya Takbenda, serta mendorong ekosistem kebudayaan yang inklusif,” tutup Menteri Kebudayaan Fadli Zon. (ant/nsp)