Ilustrasi: Fintech Lending.
Sumber :
  • Pixabay

Jangan Sampai Menyesal, Berikut 5 Tips Sebelum Melakukan Pinjaman Online

Minggu, 29 Mei 2022 - 12:29 WIB

Jakarta - Semakin berkembangnya teknologi, semakin banyak pula kemudahan yang bisa kita rasakan. Seperti yang bisa kita nikmati saat ini adalah, segala sesuatu bisa kita akses secara online.

Kita hanya perlu menggunakan ponsel pintar kita untuk melakukan banyak aktivitas, seperti belanja online, memesan taksi, hingga kita tidak lagi perlu membawa uang tunai karena sudah ada uang digital.

Namun dibalik kemudahan tersebut, tentu terdapat pula resiko jika tidak kita gunakan secara bijak. Contoh yang belakangan ini umum terjadi adalah pinjaman online.

Dulu ketika ingin meminjam uang, kita perlu ke bank dan melakukan prosesnya sangat panjang untuk bisa selesai. Dengan kemudahan teknologi sekarang ini, kamu bisa meminjam uang secara online (pinjol) yang populer disebut Fintech Lending.

Persyaratan sangat mudah dan uang bisa cair dengan cepat. Penawaran yang menggiurkan tersebut, membuat banyak orang yang tertarik untuk menggunakan layanan tersebut. Sayangnya, bagi mereka yang tidak memperhatikan sistemnya dengan bijak, dengan mudah terkena pinjol bodong.

Adanya layanan pinjaman online ini bertujuan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia sekaligus membuka akses bagi mereka yang sulit mengakses layanan perbankan atau lembaga pendanaan lainnya. 

Namun disisi lain, semakin mudah mendapat pinjaman dana, membuat kita meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan demi memenuhi kebutuhan konsumtif.

Dirangkum dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut hal yang perlu kamu perhatikan sebelum melakukan pinjaman online.

1. Pinjam di perusahaan terdaftar atau memiliki izin OJK

Hingga saat ini ada ratusan penyedia jasa pinjaman online atau fintech lending yang menawarkan dana dengan mudah dan cepat. Padahal, baru sedikit perusahaan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK.

Untuk itu, cek dan perhatikan dengan baik perusahaan yang hendak kamu pilih. Perusahaan yang telah terdaftar di OJK artinya telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan langsung dari OJK.

Kamu bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

2.  Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan

Hindari untuk memenuhi hasrat kebutuhan konsumtif. Dengan kemudahan yang diberikan oleh layanan pinjol, kita perlu mengontrol diri, jangan sampai terlena untuk terus meminjam lebih dari yang dibutuhkan. 

Pastikan total pinjaman adalah maksimal 30% dari total penghasilan. Lakukan pinjaman hanya ketika perlu dan mendesak, bukan kebutuhan konsumtif untuk hal-hal yang tidak terlalu dibutuhkan.

3.  Melunasi cicilan tepat waktu dan hindari gali lubang tutup lubang

Sesuaikan beban pinjaman dengan kemampuan dan selalu melunasi cicilan tepat waktu. Hal ini untuk menghindari denda yang membengkak. Kamu bisa memasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah. 

Selain itu, jangan pernah membayar pinjaman dengan pinjaman baru. Cara ini bukannya menjadi solusi untuk membuat tagihan cepat lunas membuat kamu semakin terlilit hutang. Semakin banyak tagihan, maka semakin sulit juga untuk dilunasi.

4.  Ketahui bunga dan denda sebelum meminjam

Tidak sedikit yang mengabaikan bunga dan denda karena kepepet dan membutuhkan dana dengan cepat. Padahal bunga dan denda merupakan bagian dari sistem pinjaman. Pastikan kamu mempelajari terlebih dahulu seperti apa sistem bunga dan denda yang ditawarkan. 

Kamu bisa lakukan survei ke beberapa perusahaan pinjol sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman. Jika tidak, bunga dan denda akan sangat mempengaruhi jumlah tagihan yang harus kamu bayarkan. 

5.  Pahami kontrak perjanjian

Terakhir dan juga penting untuk diperhatikan adalah, membaca dengan teliti isi kontrak perjanjian yang ditawarkan. Ketika ada hal yang belum kamu mengerti, tanyakan terlebih dahulu.

Memahami kontrak menghindari kamu dari melanggar ketentuan. Jika abai dan berujung pada melanggar ketentuan, akibatnya adalah kamu akan terkena sanksi. Jangan melakukan pinjaman pada perusahaan yang memiliki kontrak perjanjian bermasalah.

Bijak dan cerdaslah dalam mengelola uang dan sebisa mungkin untuk menghindari untuk melakukan pinjaman melalui layanan pinjaman online. (Mzn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral