Penjualan mobil di sebuah pameran otomotif..
Sumber :
  • Antara Foto

Kebijakan Emisi euro 4 Peluang Tingkatkan Eksport Mobil Nasional

Kamis, 29 April 2021 - 14:11 WIB

Jakarta, 29/4 – Penerapan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel dinilai akan membuka ruang yang lebih lebar bagi perusahaan otomotif di Indonesia untuk meningkatkan produktifitasnya di pasar ekspor.

Menurut Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo dalam diskusi virtual pada Rabu (28/4), kebijakan standar emisi Euro 4 membuat manufaktur otomotif dapat bekerja lebih efisien. Sebab, pabrik tidak perlu memiliki dua lini produksi dengan standar berbeda, domestik dan ekspor, melainkan satu lini produksi untuk seluruh produk dalam negeri maupun global.

"Pemerintah mau industri dalam negeri memiliki standar yang sesuai standar global. Jadi, industri otomotif Indonesia harus mengacu standar global, yang tidak hanya menjadi tuan rumah di negara sendiri, tapi juga mampu ekspor,” kata Dodiet Prasetyo.

"Ketika ada keseragaman standar domestik dan ekspor, itu adalah keunggulan. Sebab, produsen bisa efisienkan biaya produksi. Jadi tidak memakai banyak standar, melainkan hanya satu standar saja untuk semua produksi," kata dia

Penerapan standar emisi Euro 4 yang tertuang dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020, akan dilaksanakan pada April 2022, mundur satu tahun dari jadwal sebelumnya pada April 2021.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Sony Sulaksono menjelaskan bahwa, ada empat faktor yang memengaruhi penundaan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel.

Faktor pertama adalah impor komponen dan suku cadang kendaraan Euro 4 dari negara-negara calon pemasok yang saat ini belum pulih dari dampak pandemi COVID-19. Kedua, proses antre pengujian emisi Euro 4 karena terbatasnya fasilitas pengujian kendaraan diesel untuk bobot 3,5 ton.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral