- ANTARA
Penyandang Alzheimer Wajib Jalani Perawatan Usai Diagnosa
PBB telah mengakui demensia sebagai invisible disability dan sebagai bagian dari panggilan ADI dan Asosiasi Alzheimer Indonesia (ALZI) agar perawatan pascadiagnosis diakui sebagai hak asasi manusia.
PBB juga mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk memasukkan perawatan pasca-diagnosis ke dalam perencanaan strategis sistem kesehatan nasional.
“Pertumbuhan jumlah lansia di Indonesia yang mencapai 29 juta pada 2021 serta ODD yang mencapai 1.2 juta di Indonesia pada 2016 dan diprediksikan mencapai 4 juta di tahun 2050, menunjukkan pentingnya dukungan semua pihak dalam mendukung layanan pascadiagnosis," kata Michael.
ALZI sebagai organisasi yang memiliki visi untuk meningkatkan kualitas hidup ODD dan caregivers-nya melakukan berbagai upaya melalui dukungan komunitas, layanan edukasi dan sosialisasi, pelatihan, serta layanan Konsultasi Navigasi Perawatan ALZI (NARAZI) yang difasilitasi Care Navigators ALZI.
Harapannya aneka kegiatan tersebut dapat mendukung perjalanan perawatan demensia, baik ODD dan keluarga di Indonesia.
ADI dan ALZI merekomendasikan bahwa langkah pertama yang dapat diambil pemerintah adalah berkomitmen untuk mengidentifikasi "navigator" terlatih untuk bertindak sebagai penghubung bagi ODD. Hal ini memungkinkan para ODD untuk terhubung dan terlibat dengan dukungan dan layanan vital yang mereka butuhkan.
Kualitas hidup ODD tentunya akan meningkat dengan pesat jika mereka memiliki akses yang jelas ke sumber daya kesehatan, perawatan, informasi, saran, dukungan, dan berbagai cara untuk beradaptasi dengan demensia.