Korban.
Sumber :
  • IST

Skincare Etiket Biru Dijual Bebas dan Makan Korban, Berujung Dipolisikan

Jumat, 5 Mei 2023 - 22:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim LKBH Perempuan dan Anak Indonesia selaku kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skincare ternama inisial B ke Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut teregister dengan LP/B/2381/V/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut dilakukan karena produk perusahaan B tersebut diduga menjual skincare yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter. 

Korbannya adalah perempuan Daminari sekitar usia (40) yang mengaku tak merasakan efek apapun setelah menggunakan skin care itu selama tiga bulan.

Pengacara korban, Aulia Fahmi menuturkan, kliennya adalah seorang ibu rumah tangga (konsumen) yang membeli produk skincare tersebut melalui aplikasi online.

"Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan di wajahnya," kata Fahmi, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi ternyata produk skincare yang tergolong etiket biru tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral