Ilustrasi - Cabut Gigi.
Sumber :
  • Istimewa/tvOne

MUI Tegaskan Cabut Gigi Tidak Membatalkan Puasa, Asal...

Minggu, 24 Maret 2024 - 14:15 WIB

Tangerang, tvOnenews.com - Mencabut gigi pada saat berpuasa di bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI tahun 2018.

"Pemberian anestesi berupa suntikan/disemprotkan/gel yang diaplikasikan di sekitar gigi yang akan dicabut, tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan," kata Dokter Spesialis Penyakit Mulut RS Sari Asih Ciputat Drg Rani Handayani.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 terkait tindakan kedokteran gigi pada saat puasa yang tertuang dalam Keputusan Nomer 250/E/MUI-KBN/2018 menyatakan jika tidak batalnya puasa saat cabut gigi.

Ada pun tindakan lain yang juga tak membatalkan puasa adalah penambalan gigi dan obat yang diaplikasikan di aktivitas gigi, kemudian tertelan dengan tidak sengaja selama proses penambalan gigi.

Hal ini tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

"Bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa," katanya.

Lalu, pembersihan karang gigi selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan saat proses berkumur dengan air/obat kumur antiseptik, tidak membatalkan puasa, sekalipun ada yang tertelan

"Sensasi 'segar' selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Terjadinya pendarahan selama proses pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa," katanya.

Ia menambahkan hal ini perlu diketahui, sebab perawatan gigi dan mulut dianggap sebagai perawatan medis yang penting untuk kesehatan dan kesejahteraan seseorang.

"Namun, banyak yang ragu, karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa seseorang," katanya. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral