Ilustrasi - Perawatan Gigi ditanggung BPJS.
Sumber :
  • pexels.com

Senyum Sehat Terjamin: Pelajari Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Rabu, 3 April 2024 - 17:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Salah satu manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diterima oleh peserta adalah memberikan jaminan untuk perawatan gigi. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis perawatan gigi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, karena ada sejumlah pelayanan yang harus ditanggung oleh peserta.

Perawatan gigi yang dicover BPJS

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada Pasal 52 meliputi;

1. Administrasi pelayanan ini terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

3. Premedikasi.

4. Gawat darurat oro-dental.

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

7. Obat pasca ekstraksi.

8. Tumpatan komposit/GIC; dan

9. Scaling gigi.

Syarat yang diperlukan agar mendapatkan perawatan gigi oleh BPJS

Ada beberapa ketentuan dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan perawatan gigi oleh BPJS Kesehatan, yakni;

1. Mendatangi Faskes Pertama.

2. Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan sebagai proses administrasi.

3. Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.

4. Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan tindakan, atau pengobatan yang diperlukan.

5. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada formulir yang disediakan oleh Faskes.

6. Bila ada indikasi medis, peserta akan memperoleh resep obat.

Namun, jika peserta harus mendapatkan pemeriksaan lanjutan, maka peserta harus mendatangi Faskes Lanjutan dengan syarat sebagai berikut;

1. Membawa identitas BPJS Kesehatan dan surat rujukan yang telah dikeluarkan dari Faskes pertama.

2. Melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan menunjukkan surat rujukan dan identitas peserta untuk dilakukan verifikasi.

3. Kemudian setelah faskes memastikan semua data sesuai tahap selanjutnya adalah menginput data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebelum mencetak SEP yang sebelumnya      akan dilegalisasikan oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.

4. Setelah seluruh proses selesai, peserta menerima layanan kesehatan seperti pemeriksaan, perawatan, tindakan medis, obat, atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

5. Setelah menerima layanan, peserta kemudian melakukan penandatangan bukti pelayanan pada formulir yang disediakan oleh masing-masing Faskes.

Biaya perawatan Gigi BPJS

Biaya perawatan gigi untuk peserta BPJS Kesehatan biasanya ditanggung sebagian atau sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, tergantung pada jenis layanan yang diberikan.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis perawatan gigi mungkin ditanggung sepenuhnya, dan ada kemungkinan adanya biaya tambahan yang harus ditanggung oleh peserta.

Pemeriksaan Gigi dan Konsultasi

Biasanya ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Perawatan Tambal Gigi

Umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, ada kemungkinan peserta perlu membayar biaya tambahan tergantung pada jenis tambalan yang dipilih.

Pencabutan gigi

Biasanya ditanggung sebagian atau sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, terutama di FKTP.

Perawatan Akar Gigi

BPJS Kesehatan biasanya menanggung sebagian biaya perawatan akar gigi, terutama di FKTP. Namun, biaya tambahan mungkin diperlukan untuk perawatan yang lebih kompleks.

Pembersihan Gigi

Layanan pembersihan gigi umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama di FKTP

Protesis Gigi

Biaya pembuatan dan pemasangan protesis gigi (seperti gigi palsu) mungkin ditanggung sebagian oleh BPJS Kesehatan, namun biaya tambahan mungkin diperlukan tergantung pada jenis protesis yang dipilih.

Meski demikian, penting untuk memeriksa dengan teliti ketentuan dan kebijakan BPJS Kesehatan terbaru serta mengkonfirmasi biaya yang akan ditanggung sebelum menerima perawatan gigi.

Dalam beberapa kasus, peserta mungkin juga perlu membayar biaya partisipasi atau biaya tambahan tergantung pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Kasus yang tidak ditanggung BPJS untuk gigi

Menurut  Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan perawatan gigi yang bertujuan untuk tujuan estetik seperti meratakan gigi atau ortodensi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memiliki aturan atau regulasi jelas terkait layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS. Berikut sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai  Perpres Nomor 82 tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1, Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi; gangguan               kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

9. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

10. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.

13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara                      Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

18. Pelavanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral