- Istimewa
Memahami Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Informasi Lengkapnya
Jakarta, tvOnenews.com – BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua program besar di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial kepada masyarakat, tetapi keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda
Apa itu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dibentuk guna memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pelayanan kesehatan yang ditawarkan program ini, antara lain pemeriksaan rutin hingga perawatan rumah sakit yang intensif.
Sementara, pembiayaan BPJS Kesehatan didapat dari iuran yang dibayarkan oleh peserta setiap bulananya.
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan perlindungan bagi pekerja terkait dengan risiko ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, cacat, dan pension menjadi focus dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pekerja dan perusahaan.
Memahami BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berdasarkan Fungsi
BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan manfaat kesehatan seperti pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, dan obat-obatan dengan pembayaran yang disubsidi oleh program ini.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja, dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya. Program ini dibentuk untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.
Manfaat memiliki BPJS
BPJS Kesehatan
- Mendapatkan Pelayanan kesehatan tingkat pertama
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
- Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
- Pelayanan untuk gangguan kesehatan mental
BPJS Ketenagakerjaan
- Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang akan dicairkan pada usia pekerja 56 tahun
- Jaminan kecelakaan Kerja berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas
- Jaminan Kematian akan memberi manfaat bagi ahli waris berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris. Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.
- Jaminan Pensiun berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun. Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan bermanfaat dalam memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan
Selain manfaat diatas, manfaat lain dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah Beasiswa pendidikan, Kredit Kepemilikan Rumah KPR, Pinjaman untuk renovasi rumah, Program-program pelatihan, Layanan jasa konsultasi
Biaya Iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000
Iuran kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan. Pembayaran iuran dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, secara total sebesar 5,7 persen dari upah, yakni 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara perhitungan persentase iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30 persen dari upah sebulan dan akan ditanggung oleh pekerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen dari upah yang ditanggung 1 persen oleh pekerja dan 2 persen oleh pemberi kerja.
Besaran berbeda pada iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu persentasenya di kisaran 0,24-1,74 persen dari upah sebulan.
Berapa Denda BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan?
BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun maksimal denda yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp30 juta rupiah, untuk rawat inap di rumah sakit. Besaran denda yang akan dikenakan yakni 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap RS. Nantinya biaya tersebut akandikali dengan jumlah bulan tunggakan
BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan paling lama tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan.
Cara klaim BPJS
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi saat melakukan pengajuan pencairan saldo JHT
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online
- Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.