- Instagram @lambe_turah
Pernikahan di Usia Remaja Ternyata Bahaya Untuk Masa Depan, Begini Penjelasannya
Belum lama terjadi, kasus pernikahan di usia remaja kembali terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Diketahui sepasang perempuan dan laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama menikah. Pernikahan tersebut berlangsung pada hari Minggu (22/5/2022) di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Kedua remaja ini melangsungkan pernikahan di usia yang masih belia, yaitu N sang mempelai wanita berusia 16 tahun dan juga MF yang berusia 15 tahun.
N diketahui masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan mempelai pria masih berada di bangku kelas 2 SMP. Keduanya melangsungkan pernikahan karena factor dijodohkan oleh pihak keluarga.
Pernikahan seharusnya dilakukan dimasa ideal. Dilansir dari laman VIVA, seorang yang dikategorikan sebagai remaja menurut UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang berusia antara 10-18 tahun.
Masa ini merupakan masa pertumbuhan yang cepat dalam pertumbuhan fisik dan perkembangan mental-kognitif maupun psikis.Fase pubertas juga terjadi di masa Remaja, dimana proses tumbuh kembang reproduksi yang mengatur fungsi seksualitas.
Namun perlu diperhatikan, untuk pasangan yang menikah di usia belia dapat membahayakan bagi kondisi kesehatan di masa yang akan datang. Terutama bagi wanita yang mengalami kehamilan di usia dini.
Kepala BKKBN RI, Dr.(H.C.) dr. Hasto Wardoyo Sp.OG (K), mengatakan bahwa saat ini banyak remaja putri usia di bawah 20 tahun ingin menikah di usia muda bahkan hingga melakukan seks bebas.