Masyarakat mengenakan masker di tempat umum.
Sumber :
  • Sandi Irwanto

Kebijakan Lepas Masker Sebaiknya Jadi Anjuran, Ini Penjelasan Epidemiolog

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:59 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Dr. Windhu Purnomo menyebut hendaknya narasi yang dibangun soal lepas masker adalah sebagai anjuran. Mengingat, terbangun anggapan masyarakat bahwa di luar ruangan sudah bebas masker.

Menurutnya, anjuran lepas masker itu juga mesti berhati-hati. Padahal, presiden telah menyampaikan bahwasanya pelonggaran masker diperbolehkan bila tidak berkerumun. Lepas masker tidak diperbolehkan bagi masyarakat yang rentan terkena Covid-19.

“Atau orang yang sedang sakit seperti batuk, pilek, dan gejala yang menunjukan penyakit Covid-19 harus memakai masker. Baik di dalam maupun luar ruangan,” ujarnya. 

Narasi Anjuran

Dr. Windhu menambahkan, seharusnya dalam pengumuman pelonggaran masker itu ada narasi tambahan. Terutama yang menginformasikan jika di dalam ruangan atau tempat tertutup maupun transportasi publik tetap masih wajib memakai masker. Misalnya di sekolah, rumah ibadah, kantor, dan pabrik.

Sementara di luar ruangan, sebaiknya ada narasi yang lain. Yakni yang mengisyaratkan penggunaan masker di luar ruangan tetap dianjurkan dalam kondisi tertentu. Seperti ketika tidak berkerumun, tidak ada kepadatan, maka diperbolehkan membuka masker di luar ruangan.

“Kalau orang lebih suka pakai masker ya tetap lakukan. Jadi, seharusnya penggunaan narasinya berupa anjuran. Nah narasi itu tidak ada ketika presiden mengumumkan itu,” sebutnya.

Bisa tidak memakai masker ketika olahraga, makan, bersepeda, dan kegiatan lainnya yang tidak menunjukan adanya kerumunan. Namun, kelompok masyarakat yang rentan tetap wajib menggunakan masker. Termasuk orang yang sedang sakit.

“Namun, ketika narasi tersebut disampaikan, orang yang sakit batuk pilek seolah-olah diperbolehkan keluar ruangan meski menggunakan masker. Padahal, awal pandemi kita menggolongkannya ke dalam kasus suspect,” tuturnya.

Suspect atau orang yang dicurigai terkena Covid-19 harus melakukan tes Covid-19. Salah satu kriteria yang terindikasi suspect adalah orang yang memiliki gejala ILI. Selama statusnya belum diketahui, positif atau negatif, mereka harus melakukan karantina mandiri di rumah, tidak boleh berkeliaran di ruang publik terbuka meski memakai masker.

“Gejala ILI itu ya batuk, pilek, demam dan lain-lain. Kalau ada gejala itu berarti dia termasuk suspect,” tambahnya.

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM)  Universitas Airlanggas (Unair) Dr Windhu Purnomo

(msi/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral