- Freepik
Jangan Panik Kalau Anak Terlanjur Minum Obat Sirop, Dokter Sarankan Orang Tua Lakukan Ini
Maraknya kasus gagal ginjal misterius pada anak membuat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menghentikan pemasaran sejumlah obat sirop atau obat berbahan cair.
Bagi orang tua yang anaknya terlanjut mengonsumsi obat sirop diimbau untuk tidak panik. Dokter menyarankan agar kondisi kesehatan buah hati terus dipantau.
Dilansir dari ANTARA, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama meminta agar orang tua menghentikan konsumsi obat simptomatik dan vitamin cair pada anak.
Jika sudah dihentikan, pastikan asupan minum pada anak terpenuhi. Orang tua diminta untuk memantau kesehatan anak yang terlanjur mengonsumsi obat sirop selama 10 hari ke depan sejak tanggal terakhir minum.
“Dalam 10 hari dari periode terakhir minum obat harus pantau gejala anak," ungkap Ngabila pada Jumat (21/10/2022).
Bagi anak yang terlanjur minum obat sirop, apa saja yang perlu dipantau?
Cukupi kebutuhan air minum anak, apalagi bila buah hati kehilangan cairan akibat muntah atau mencret. Periksa frekuensi kencing anak, bila dirasa tidak sebanyak biasanya cobalah untuk memberikan lebih banyak air minum.
Jika anak tak kunjung buang air kecil meski asupan minumnya cukup, segera periksakan anak ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Dia mengingatkan orang tua untuk menghentikan dulu konsumsi obat dan vitamin sediaan cair dan beralih ke bentuk tablet, kapsul, atau puyer.
Namun, Ngabila menegaskan yang tak kalah penting adalah pencegahan penyakit dengan menerapkan gaya hidup sehat termasuk asupan makanan bergizi kaya vitamin.
Dia menyarankan masyarakat untuk mengonsumsi makanan bergizi untuk mendapatkan vitamin alih-alih suplemen.
"Kecuali ada kondisi medis sehingga diresepkan vitamin, misalnya pada kondisi anak dengan gizi buruk," ujar dia.
Sebelumnya pada Kamis (20/10), Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.