- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Tak Penuhi Persyaratan, 1.267 Calon Penumpang Kereta di Purwokerto Gagal Berangkat
Banyumas, Jawa Tengah - Sebanyak 1.267 calon penumpang kereta api gagal berangkat dari stasiun di wilayan KAI Daop 5 Purwokerto, periode 24-28 Desember 2021. Mereka gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021) syarat yang ditentukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019 selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Ada 1.267 calon penumpang yang batal berangkat karena alasan calon penumpang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan," kata Ayep Hanapi, Rabu (29/12/2021).
Untuk memenuhi persyaratan tersebut, lanjutnya, maka calon penumpang bisa mendapatkan layanan vaksin Covid-19 jenis sinovac di Pos Kesehatan Stasiun Purwokerto, dan klinik milik KAI yaitu di Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo.
Sementara itu terkait dengan ketentuan pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi maka untuk mengakomodir kebutuhan calon penumpang.
Daop 5 Purwokerto juga menyediakan tambahan layanan RT-PCR di Stasiun Purwokerto. Adapun layanan RT-PCR berlokasi di Pintu Barat Stasiun Purwokerto. Jam pelayanan dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan tarif 195ribu rupiah.
“Untuk RT-PCR hasilnya dapat diketahui 36 jam setelah pengambilan sampel, untuk itu kami menghimbau kepada calon penumpang untuk mengatur waktu perjalanannya dengan baik,” jelas Ayep. Kumulatif sejak diberlakukannya aturan RT-PCR ini, Stasiun Purwokerto telah melayani sebanyak 38 calon penumpang.
Ayep Hanapi menambahkan, KAI konsisten menjalanakan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Pada masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat dapat menggunakan kereta api untuk bepergian karena kereta api merupakan moda transportasi yang secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam setiap layanannya.
“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujar Ayep sekaligus mengakhiri keterangannya.(Sonik Jatmiko/Buz)