Pengunjung Pantai Ujung Pandaran.
Sumber :
  • Tim Tvone-Didi

Mau Wisata Tahun Baru ke Pantai Ujung Pandaran Wajib Vaksin

Jumat, 31 Desember 2021 - 10:02 WIB

Kotawaringin Timur, Kalteng - Guna mempertahankan status zero Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pemerintah daerah setempat membuat peraturan ketat bagi warga yang ingin berlibur akhir tahun di kawasan pantai Ujung Pandaran. Masyarakat yang ingin berkunjung ke pantai yang berada di Kecamatan Teluk Sampit ini, diingatkan untuk mengaktifkan aplikasi pelacakan kontak yaitu PeduliLindungi karena ini adalah syarat mutlak untuk bisa memasuki kawasan wisata tersebut.

"Mulai tanggal 30 Desember kemarin kami sudah memasang alat scan barcode aplikasi PeduliLindungi di sana. Alat scan ini kami pasang di dua lokasi yakni di depan kantor Kecamatan Teluk Sampit dan simpang tiga Jalan Teluk Sampit atau di kantor Desa Ujung Pandaran," kata Multazam K. Anwar, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi ini akan dilakukan mulai 30 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Saat itu diperkirakan akan banyak wisatawan yang berkunjung ke Pantai Ujung Pandaran.

Pantai Ujung Pandaran yang berbatasan langsung dengan laut jawa ini, merupakan objek wisata unggulan Kotawaringin Timur ini berada di selatan kota Sampit, yang jaraknya  sekitar 85 kilometer.

Selain keindahan pemandangan alamnya, di pantai ini juga terdapat objek wisata religi yaitu kubah atau makam ulama bernama Syekh Abu Hamid bin Syekh Haji Muhammad As'ad Al Banjari, buyut dari ulama terkenal di Kalimantan Selatan, yakni Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.

Saat hari libur seperti tahun baru, wisatawan yang datang biasanya tidak hanya dari daerah sendiri, tetapi juga dari dari lain seperti Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Barat, Katingan, Palangka Raya, bahkan dari Kalimantan Selatan.

"Pemerintah daerah memutuskan tetap membuka objek wisata selama musim libur Natal dan tahun baru. Namun protokol kesehatan dan pembatasan tetap dijalankan secara ketat sesuai aturan," tegas Multazam.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral