- tvOne/ Laras Setyaningsih
Jika Hukuman Penjara Seumur Hidup Dijatuhkan Pada Ferdy Sambo, Ternyata Maknanya Bukan Sesuai Umur Tetapi…..
tvOneNews.com – Hasil putusan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo sedang dibacakan. (13/02)
Banyak masyarakat yang menduga bahwa Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Meski begitu masih banyak orang yang keliru dalam menerjemahkan hukuman seumur hidup.
Terkait tuntutan yang ditujukan pada Ferdy Sambo ini sebagian orang sempat menduga bahwa sang mantan Kadiv Propam Polri hanya dituntut sesuai usia ketika terdakwa mendapatkan vonis.
Misalnya, saat ini Ferdy Sambo berusia 30 tahun, lantas dirinya dihukum selama 50 tahun juga. Padahal sebenarnya makna penjara seumur hidup tidak demikian.
Makna Hukuman Penjara Seumur Hidup
Hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup menurut Roeslan Saleh dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) merupakan penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.
Singkatnya, hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman di mana terpidana akan berada di dalam penjara hingga kematian. Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).