- tvOne/ Laras Setyaningsih
Jika Hukuman Penjara Seumur Hidup Dijatuhkan Pada Ferdy Sambo, Ternyata Maknanya Bukan Sesuai Umur Tetapi…..
Merujuk pada Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Dilansir dari Laman Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, bunyi pasal 12 ayat (1) adalah:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya.
Selain itu, merujuk pada Pasal 12 ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun. Karena itu, jika Ferdy Sambo harus menjalani hukuman penjara selama 50 tahun maka hal tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP.
Dilansir dari laman Tribatanews Kepulauan Riau Polri, tujuan pidana seumur hidup berorientasi pada ide untuk melindungi kepentingan masyarakat, sementara pidana penjara selama waktu tertentu bertujuan untuk membina dan merehabilitasi terpidana untuk kemudian dilepaskan kembali kepada masyarakat. (Lsn)