- TvOne/Muhammad Bagas
5 Fakta Mencengangkan Saat Sidang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata Sang Mantan Jenderal Tunjukkan Gestur ini
Jatuhnya vonis mati pada Ferdy Sambo karena ada beberapa hal yang diketahui memberatkan perbuatan terdakwa. Salah satunya menyatakan bahwa ada unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu.
Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.
Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadapnya
Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.
"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya," ucap Wahyu.
Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.