Geram, Nikita Mirzani komentari soal Ferdy Sambo divonis mati, Jumat (17/2/2023)..
Sumber :
  • istimewa

Geram, Nikita Mirzani Komentari Soal Ferdy Sambo Divonis Mati: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia

Jumat, 17 Februari 2023 - 12:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani komentari soal Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Seluruh terdakwa dibacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (17/2/2023).

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J menjadi perbincangan publik belakangan ini, bukan tanpa alasan. Banyak drama dibalik pembunuhan Brigadir J dengan adanya penghalangan penyelidikan.

Ferdy Sambo merancang skenario pembunuhan Brigadir J dengan memerintahkan anak buahnya di Divisi Propam Polri menghancurkan barang bukti dan mengamankan CCTV.

Nikita Mirzani komentari soal Ferdy Sambo divonis mati dan para terdakwa lainnya masing-masing telah dibacakan vonisnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Nikita Mirzani ikut komentari kasus Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Beredar sebuah video viral, ketika sang artis yang baru saja keluar penjara gara-gara terjerat kasus pencemaran nama baik ini melakukan siaran langsung di Instagramnya pada beberapa waktu lalu. Video itu diunggah ulang oleh akun @nanakt281 di TikTok.

Ibu tiga anak ini mengutarakan bahwa dirinya tak setuju dengan vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus tersebut. Terutama bagi vonis hukuman mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dalam video yang memperlihatkan, wanita 36 yang kerap disapa sebagai Nyai ini mengungkapkan pandangannya dengan suara tinggi Nikita Mirzani tegas menyebut bahwa yang berhak mencabut nyawa manusia hanyalah Tuhan.

"Sampein sama Hakim yang terhormat yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia. Hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia. Paham, Oke. hanya Tuhan," ucap Nikita Mirzani, dikutip dari akun TikTok @nanakt821, pada Jum'at 17 Februari 2023.

Selain itu, Nikita Mirzani juga turut mengomentari vonis terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Seperti diketahui Richard Eliezer hanya divonis hukuma 1 tahun 6 bulan penjara, sangat jauh lebih ringanm dari tuntuta sebelumnya 12 tahun penjara.

Padahal, menurutnya Richard Eliezer adalah orang yang telah menembak Brigadir J atau eksekutor. Sehingga menurutnya Richard sebagai orang yang menembak Brigadir J sampai meninggal tak pantas mendapatkan vonis yang ringan.

Lebih lanjut, Nyai juga mendapatkan bahwa Richard Eliezer memilih untuk jujur karena takut hukumannya untuk menjadi lama. Maka dari itu, Nikita Mirzani meminta netizen untuk membuka mata mereka dalam kasus ini.

"Dia itu jujur karena takut dihukum lama-lama, padahal dia yang membunuh. Buka mata kalian, yang nembak si Yosua sampai meninggal itu ya si Bharada E," ungkap Nikita.


Terdakwa Ferdy Sambo pada Sidang di PN Jaksel. (M.Bagas/tim tvOne)

Sekedar informasi, seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibacakan hasil vonisnya, dengan hasil yakni Ferdy Sambo vonis hukuman mati yang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya 8 tahun penjara yang sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Untuk Ricky Rizal 12 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Dan untuk sang eksekutor yang melakukan penembakan  terhadap Brigadir Yosua yakni Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. (ind)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral