ilustrasi potret polisi, segini daftar gaji polisi di Indonesia.
Sumber :
  • unsplash

Mau Jadi Polisi? Intip Berapa Gaji Polisi di Indonesia Mulai dari Pangkat Terendah, Tunjangan Bikin Ngiler

Minggu, 19 Februari 2023 - 12:43 WIB

tvOnenews.com - Siapa yang bercita-cita ingin menjadi polisi? Ayo simak terlebih dahulu berapa gaji polisi di Indonesia.

Salah satu pertimbangan seseorang sebelum menentukan profesi yang diinginkan tentu adalah gaji, tidak terkecuali saat ingin menjadi polisi.

Namun, berbicara soal polisi tidak selalu soal gaji tapi juga persoalan pengabdian mengayomi masyarakat.

Pembahasan gaji polisi selalu membuat masyarakat Indonesia penasaran dengan nominalnya.

Seperti dirangkum tvOnenews.com dari berbagai sumber, berikut uraian singkat tentang besaran gaji polisi di Indonesia.

Jika berbicara tentang gaji polisi di Indonesia, maka mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut regulasi tersebut, ditetapkan bahwa gaji terendah anggota Polri adalah Rp1,64 juta.

Lalu juga diatur gaji tertinggi di Polri mencapai Rp5,93 juta.

Daftar gaji polisi dimulai dari golongan I (Tamtama) hingga Golongan V (Perwira Tinggi)

Berikur uraian gaji polisi dari Golongan I hingga Golongan IV:

Golongan I (Tamtama)

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500-2.538.000
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.696.900-2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900-2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600-2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900-2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100-2.960.700

Golongan II (Bintara)

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700-3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500-3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400-3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): RP2.307.400-3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500-3.910.300
- Ajun Inspektu Polisi (Aiptu): Rp2.454.000-4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rp2.735.300-4.425.200

Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rp2.820.800-4.635.600

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rp2.909.100-4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol) Rp3.000.100-4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rp3.093.900-5.084.300

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rp3.190.700-5.243.400

Masih dalam regulasi yang sama, juga diatur soal gaji perwira tinggi polisi alias Golongan V yang bervariasi mulai dari Rp3,29 juta hingga 5,93 juta.

Berikut rincian gaji petinggi di Polri:

Jenderal Polisi Rp5,23-5,93 juta.

Komisaris Jenderal Polisi Rp5,07-5,93 juta

Inspektur Jenderal Polisi Rp3,29-5,57 juta

Brigadir Jenderal Polisi Rp3,29-5,4 juta

Perlu diingat, nilai gaji di atas bukanlah satu-satunya yang didapat oleh polisi.

Masih ada sederet tunjangan yang jumlahnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, hingga daerah penempatan.

Berikut rincian tunjangan kinerja atau Tukin berdasarkan Peraturan Presiden nomor 103 tahun 2018:

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000 

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000 

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000 

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000 

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000 

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000 

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000 

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000 

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000 

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000 

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000 

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000 

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000 

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000 

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000 

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000 

Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000 

Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000

Itulah gaji polisi di Indonesia beserta tunjangan kinerja yang didapat.


(far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
04:11
01:11
01:13
41:46
01:00
Viral