- Kolase tvonenews.com
Cinta Seorang Ayah, Kisah Haru Saat Bandar Narkoba Freddy Budiman Berikan ‘Wejangan’ Pada Sang Anak Jelang Eksekusi
Dirinya justru menggeluti bisnis narkotika dan pertama kali ditangkap pada tahun 2009. Kala itu, Freddy kedapatan memiliki 500 gram sabu-sabu dan divonis hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan.
Namun penahanan selama tiga tahun lebih tersebut ternyata tidak membuat Freddy Budiman jera. Dirinya lantas tertangkap kembali atas kasus yang sama pada tahun 2011. Kali ini Freddy ditangkap karena memiliki 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.
Pada kali kedua ini Freddy Budiman dijatuhi hukuman yang lebih berat yakni 18 tahun penjara. Dirinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Namun penjara seakan hanya menangkap raga Freddy Budiman, tidak dengan pemikirannya. Dirinya diketahui tetap berbisnis narkoba dari balik jeruji besi.
Dalam jumlah yang lebih fantastis, kali ini Freddy Budiman tertangkap basah menyelundupkan 1,4 juta butir pil ekstasi dari Hong Kong ke Indonesia. Kasus penyelundupan ekstasi dari China tersebut merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia.
Rencananya ratusan ribu ekstasi tersebut akan disebarkan ke beberapa kota besar di Indonesia. Akibat perbuatannya ini Freddy Budiman lantas diganjar dengan vonis hukuman mati pada 15 Juli 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ternyata hukuman mati juga tidak menghentikan ulah Freddy Budiman selama dipenjara. Diketahui dirinya sempat dikabarkan menggelar pesta narkoba dan berkumpul dengan teman wanitanya selama berada di Lapas Cipinang.