- Acara TV/ Menanti Ajal
Dieksekusi Mati di Era Jokowi, Kisah Perjuangan Rani Andriani Si Kurir Narkoba, Sempat Mencoba Kabur Dari Penjara Tapi Malah......
tvOnenews.com – Nama Rani Andriani sempat viral pada awal tahun 2015 ketika akhirnya ia menjalani eksekusi mati atau hukuman mati.
Diketahui Rani Andriani dihukum mati bersama 6 terpidana lainnya pada hari Minggu (18/1/2015) dini hari atau sekitar pukul 00.00 WIB. Rani Andriani alias Melisa Apriliani menjadi satu-satunya warga negara Indonesia (WNI) yang dieksekusi mati pada momen tersebut.
Sementara itu, lima terpidana lain yang juga menjalani eksekusi mati di Nusakambangan bersamaan dengan Rani Andriani adalah Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Namaona Denis (Malawi), dan Daniel Enemua (Malawi).
Ada juga seorang terpidana mati yang dieksekusi di Boyolali pada tanggal tersebut yakni warga negara Vietnam bernama Tran Thi Bich. Diketahui, Rani Andriani sempat mengajukan grasi, namun ditolak oleh Presiden Jokowi melalui Keppres 27/G 2014.
Kronologi kasus Rani Andriani
Sebelumnya, Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2000. Dirinya kala itu ditangkap karena menjadi ‘kurir’ narkoba dan kedapatan membawa heroin 3.500 gram.
Rani saat itu ikut dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Meirika Franola atau Ola. Selama ini keluarga Rani Andriani tidak menyangka bahwa putrinya akan ditangkap bersama Ola dan sepupunya Deni Setia Maharwan.
Pasalnya, Rani, semasa hidupnya, hanya bercerita sering diajak Ola untuk pergi berlibur ke sejumlah negara. Rani bersama Ola dan Deni akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 12 Januari tahun 2000.
Penangkapan ini terjadi sebelum ketiganya berangkat dengan pesawat Cathay Pasifik saat ingin menyeluncupkan 3,5 kg heroin ke London, Inggris. Pada tanggal 22 Agustus 2000, akhirnya ketiganya divonis mendapatkan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Tangerang.
Namun pada 26 September 2011, Presiden SBY memberikan grasi pada Ola sehingga hukumannya berubah menjadi seumur hidup. Sedangkan Deni mendapatkan grasi yang sama pada 25 Januari 2012.
Sayangnya, grasi ini tidak didapatkan oleh Rani Andriani. Pengajuan grasinya justru ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.
Ingin dimakamkan di Cianjur
Sebelum meninggal Rani Andriani memiliki keinginan ingin dimakamkan di tempat kelahirannya, yakni Kabupaten Cianjur.
“Di Cianjur, karena kelahiran saya Cianjur, saya pengen di Cianjur. Soalnya ya masyarakat Cianjur udah maafin saya. Saya kepengen dikuburin di mana emang ada orang-orang yang memang sayang sama saya,” ungkap Rani Andriani dalam program Menanti Ajal yang disiarkan ulang oleh akun YouTube dABERaC.
Upaya yang dilakukan oleh keluarga Rani Andriani untuk membebaskan si sulung tersebut dari jeratan hukuman mati sebenarnya sudah cukup otimal. Bahkan keluarga Rani pun tidak segan untuk menjual rumah miliknya di Gang Edi II Cianjur guna membayar pengacara.
Sayangnya, hal tersebut tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Akhirnya Rani Andriani berakhir di tangan regu tembak pada hari Minggu (18/01/2015) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Rani Andriani sempat kabur dari penjara
Diketahui Rani Andriani pernah mencoba kabur dari Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang pada Desember 2000. Rani kala itu mencoba kabur bersama terpidana 18 bulan kasus narkoba, Maya dan Angel.
Mereka memotong jeruji sel dengan menggunakan gergaji besi. Setelah gergaji putus, ketiganya bergerak ke Pos II yang kebetulan tak dijaga. Selanjutnya mereka membongkar kunci gembok dan naik ke menara dengan menggunakan seutas tali yang diikat pada jendela menara setinggi 15 meter.
Maya dan Angel berhasil kabur, namun nasib apes menimpa Rani Andriani. Pasalnya, ia gagal kabur karena terjatuh saat menuruni menara. Saking kesakitannya karena terjatuh Rani berteriak. Hal tersebut akhirnya mengundang kedatangan petugas.
Setelah diperiksa, ternyata Rani mengalami retak pada tulang kaki dan pinggang. Namun ketika petugas tiba, Angel dan Maya sudah kabur terlebih dahulu. (Lsn)