Simak Persyaratan Pendaftaran Masuk Polisi, Syarat Masuk dan Daftar Gaji Taruna Akpol dan Bintara Terbaru 2023.
Sumber :
  • tvOnenews.com

Simak Persyaratan Pendaftaran Masuk Polisi, Syarat Masuk dan Daftar Gaji Taruna Akpol dan Bintara Terbaru 2023

Minggu, 5 Maret 2023 - 18:49 WIB

Daftar Gaji Polisi Gaji polisi 2022 Golongan I (Tamtama) 

1. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100 
2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500 
3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400 
4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900 
5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900 
6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Gaji polisi 2022 Golongan II (Bintara)

1. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100 
2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200 
3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700 
4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700 
5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300 
6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600. 
7. Gaji polisi 2022 Golongan III (Perwira Pertama) 
8. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200 
9. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600 
10. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

Gaji polisi 2022 Golongan IV Perwira Menengah: 

1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100 
2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300 
3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400. 
4. Perwira Tinggi: Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400 
5. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500 
6. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900 
7. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan Kinerja Polisi 2023

Selain gaji, anggota polisi juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rinciannya Tunjangan Kerja Polisi sebagai berikut:

1. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000 
2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000 
3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000 
4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000 
5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000 
6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000 
7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000 
8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000 
9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000 
10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000 
11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000 
12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000 
13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000 
14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000 
15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000 
16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000 
17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000 
18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

(udn)


 

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:25
03:29
06:15
03:04
01:40
04:15
Viral