Simak Persyaratan Pendaftaran Masuk TNI, Syarat Masuk dan Daftar Gaji TNI Terbaru 2023.
Sumber :
  • instagram.com

Simak Persyaratan Pendaftaran Masuk TNI, Syarat Masuk dan Daftar Gaji TNI Terbaru 2023

Minggu, 5 Maret 2023 - 19:46 WIB

tvOnenews.com - Simak syarat pendaftaran masuk TNI, dan daftar gaji TNI terbaru 2023. Tentara Nasional Indonesia atau TNI bertugas untuk mempertahankan keutuhan NKRI.

TNI memiliki peran penting dalam sebagai benteng pertahanan untuk menjaga wilayah dan juga kedaulatan, dan keselamatan bangsa Indonesia.

Dilansir dari laman rekrutmen-tni.mil.id berikut adalah syarat dan cara daftar TNI 2023.

Simak persyaratan penerimaan Pa PK TNI (Reguler) TA 2023. Berikut adalah Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang mendaftar pada Penerimaan Pa PK TNI (Reguler) TA 2023:

Persyaratan pendaftaran masuk TNI 2023

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita;
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Menganut salah satu Agama / penghayat kepercyaan)
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
5. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan waniŁa 155 cm, dengan berat badan seimbang.
6. Telah lulus dan berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi atau S-2 dengan Jurusan / Prodi sesuai kebutuhan TNI.
7. Berusia paling tinggi 32 tahun pada saat pembukaan Dikma.
8. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1/S1 profesi.
9. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.
10. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B")
11. Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak dalam keadaan menyusui, melampirkan surat ijin suami/istri.
12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.
13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
15. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
16. Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.

Simak daftar gaji TNI berdasarkan tingkatan pangkat dari terendah hingga pangkat tertinggi.

Daftar gaji TNI dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu TNI angkatan darat, TNI angkatan laut, dan terakhir TNI angkatan udara. 

Daftar Gaji dan Tunjangan TNI Berdasarkan Pangkat 2023

Daftar gaji TNI diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019, yang mana perubahan ke-12 atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2001 tentang gaji pokok anggota TNI.

Sementara untuk tunjangan kinerja TNI diatur pada peraturan presiden nomor 102 tahun 2018.

Daftar Gaji TNI 2023 berdasarkan pangkat dan golongan

Daftar Gaji TNI 2023 Golongan I Tamtama 

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700. 
2. Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900. 
3. Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900. 
4. Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400. 
5. Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500. 
6. Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100. 

Golongan II Bintara 

1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600. 
2. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300. 
3. Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700. 
4. Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700. 
5. Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200. 
6. Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100. 
7. Golongan III Perwira Pertama 
8. Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600. 
9. Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600. 
10. Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Golongan IV Perwira Menengah 

1. Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400. 
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300. 
3. Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi TNI

1. Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. 
2. Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800. 
3. Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500. 
4. Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Daftar Tunjangan TNI 2023

Selain mendapatkan gaji pokok, setiap anggota TNI juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. 

Tunjangan pertama adalah tunjangan kinerja yang diatur dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 102 tahun 2018. Peraturan ini berisi tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan sendiri disesuaikan dengan jabatan serta pangkat.

Adapun beberapa tunjangannya TNI terbaru 2023 sebagai berikut:

1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500. 
2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000. 
3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000. 
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000. 
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000. 
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000. 
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000. 
8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000. 
9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000. 
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000. 
12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000. 
13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000. 
14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000. 
15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000. 
16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000. 
17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000. 
18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000. 
19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Selain mendapatkan tunjangan kinerja, tentara Nasional Indonesia juga mendapatkan tunjangan istri dan anak, yang mana hal ini diatur dalam peraturan menteri pertahanan republik Indonesia nomor 33 tahun 2007, Adapun isi dari peraturan menterinya yaitu sebagai berikut:

1. Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. 
2. Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok. 
3. Tunjangan pangan atau beras. 
4. Tunjangan jabatan. 
5. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil. 
6. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional. 
7. Uang lauk pauk.

(udn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral