- pixabay.com
5 Napi di Indonesia Ini Mengamuk Saat Divonis Hukuman, Ada Pelakor Marah Sampai Gebrak Pintu Tahanan
tvOnenews.com - Daftar 5 napi mengamuk saat divonis hukuman pidana. Vonis hukuman pidana merupakan konsekuensi seseorang ketika dirinya melakukan pelanggaran hukum.
Namun ternyata banyak juga napi atau narapidana tidak sanggup menerima putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya.
Akibatnya mereka mengamuk saat vonis hukuman pidanan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Berikut adalah 5 Napi di Indonesia Ini Mengamuk Saat Divonis Hukuman, Ada Pelakor Marah Sampai Gebrak Pintu Tahanan:
1. Ooi Swee Liew alias Asoh dan Toor Eng Tart kasus pengedar narkoba
Ooi Swee Liew alias Asoh (47) dan mengamuk usai dirinya bersama sang suami, Toor Eng Tart (44) divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.
Ooi Swee Liew dengan nada tinggi berbahasa Tiongkok, memaki suaminya di depan pengadilan.
Ooi menyebut jika semestinya sang suami bisa memberikan keterangan kepada hakim bahwa dirinya hanya sedang ikut agenda Toor jalan-jalan.
Ketua Majelis Hakim, Haran Tarigan, menilai keduanya telah terbukti sah secara hukum, menjadi pengedar narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Tidak ada yang meringankan keduanya," tutur Haran dalam sela putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Unit 1, IPTU Noviar Anindita sebelumnya sudah membekuk tiga orang WN Malayasia, Phang Hoon Ching, 43, Ooi Swee Lai, Toong Eng Tart di dua tempat berbeda.