- pixabay.com
5 Napi di Indonesia Ini Mengamuk Saat Divonis Hukuman, Ada Pelakor Marah Sampai Gebrak Pintu Tahanan
Dari tangan ketiganya petugas mengamankan kurang lebih sekitar 140 ribu butir ekstasi seberat 51 kilogram yang tersimpan Hotel Red Planet kamar 422, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2015).
Usai dibacakan vonis hukuman mati, Toor terlihat pasrah, mimik wajahnya bersedih dan terlihat menyesal serta sesekali ia berkata kepada istrinya 'forgive me' (maafkan aku).
Namun sang istri rupanya tak peduli, ia kemudian meninggalkan ruang sidang dengan memaki Toor dan menangis.
2. Rinda Marta, Pelakor (pencuri laki orang)
Rinda Marta merupakan seorang warga Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Ia divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Pasca mendengar putusan hakim tersebut, wanita berambut merah ini langsung mengamuk di dalam tahanan pengadilan.
Rinda dinyatakan terbukti melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berdasar putusan Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, SH.
’’Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan,’’ ujarnya.
Rinda Marta dinilai terbukti bersalah karena telah mendistribusikan data berupa foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Pasca mendengar putusan hakim ini, wanita berusia 26 tahun ini langsung digiring ke tahanan PN Mojokerto. Dengan muka terus menunduk, Rinda Marta nampak menyimpan kesedihan yang sangat dalam.
Di ruang tahanan emosi Rinda kemudian mulai meluap. Rinda Marta berulangkali menggebrak pintu tahanan dengan sangat keras.