- pixabay.com
5 Napi di Indonesia Ini Mengamuk Saat Divonis Hukuman, Ada Pelakor Marah Sampai Gebrak Pintu Tahanan
Kejakgung menghitung kerugian negara dalam kasus tipikor tersebut ditaksir mencapai Rp 2,58 triliun.
5. Tadius H Tambunan kasus Lakalantas
Tadius H Tambunan, terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis bernama atas kasus Lakalantas.
Satu dari dua orang korban dari kasus ini meninggal dunia. Hal ini mengakibatkan Tadius mengamuk saat menjalani persidangan, Selasa 29 Januari 2019.
Kasus Lakalantas terjadi pada, Selasa 23 Oktober 2018 lalu. Lokasi lakalantas tepatnya di jalan lintas Duri-Dumai, di depan Jalan Syarif Kasim Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tadius H Tambunan dalam sidang sebelumnya juga pernah beberapa kali mengamuk hingga memberontak sambil berteriak histeris dihadapan majelis hakim.
Terdakwa mengamuk dan memberontak setelah mendengar vonis oleh majelis hakim padanya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis 4 tahun penjara.
Sejumlah aparat Kepolisian di PN Bengkalis harus memegang terdakwa Tadius H Tambunan, saat putusan majelis hakim dibacakan agar tidak terjadi hal-hal membahayakan.
Tak hanya itu, bahkan usai sidang dan di vonis 4 tahun penjara, Tadius H Tambunan kembali membuat ulah didalam ruangan sel tahanan PN Bengkalis.
Ia berteriak, menendang dinding sel hingga sampai terdengar keluar ruangan tahanan, diduga ia pura-pura gila agar dapat meringankan hukumannya.
(udn)