- antaranews
Kisah Satu-satunya Terpidana Mati Kasus Ganja, Zainal Abidin, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Dieksekusi Mati di Rezim Jokowi
tvOnenews.com - Zainal Abidin adalah satu-satunya terpidana mati atas kasus ganja. Ia adalah satu-satunya warga negara Indonesia yang dieksekusi mati selain delapan terpidana mati atas kasus heroin, sabu dan ekstasi.
Zainal Abidin ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ilir, Palembang, Sumatera Selatan, akibat kasus kepemilikan ganja, pada 21 Desember 2000 silam.
Istri Zainal yaitu Kasyah dan teman Zainal dari Aceh, Aldo juga ditangkap dengan barang bukti 58,7 kilogram ganja.
Mereka kemudian diseret ke meja hijau atas kasus kepemilikan ganja tersebut. Majelis PN Palembang, memvonis Zainal dengan hukuman 18 tahun penjara, Kasyah 3 tahun, dan Aldo 20 tahun penjara.
Kemudan Zainal mengajukan banding atas vonis tersebut. Rupanya, dewi fortuna belum berpihak pada Zainal.