Ferdy Sambo.
Sumber :
  • TvOne/Muhammad Bagas

Ferdy Sambo Terima Vonis Hukuman Mati, Proses ini Bakal Dijalani Hingga Benar-benar Dieksekusi

Selasa, 14 Maret 2023 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Semenjak Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati, publik menjadi sering memperbincangkan mengenai vonis yang satu ini.

Diketahui, Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati dari majelis hakim pada 13 Februari 2023. Dirinya dituntut hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis mati yang diberikan terhadap Ferdy Sambo ini diketahui jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Pengertian hukuman mati

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Diketahui menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
02:26
01:40
01:52
01:01
05:01
Viral