Parajurit TNI AD.
Sumber :
  • tni.mill.id

Tertarik Berkarier Sebagai Prajurit? Ternyata Segini Besaran Gaji TNI AD dan Tunjangannya dari Pangkat Tamtama Sampai Jenderal

Jumat, 14 April 2023 - 22:03 WIB

Kapten : Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) 

Perwira Menengah 

  • Mayor : Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100 
  • Letnan Kolonel : Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300 
  • Kolonel : Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400 

Perwira Tinggi 

  • Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama) : Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400 
  • Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda) : Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500 
  • Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya) : Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800 
  • Jenderal (Laksamana & Marsekal) : Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800 

Sedangkan untuk tunjangan TNI AD sendiri diatur dalam Peraturan Presiden nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang juga disesuaikan dengan pangkat setiap anggota TNI AD.

Tunjangan Kinerja TNI AD 

  • Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000 
  • Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000 
  • Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000 
  • Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000 
  • Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000 
  • Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000 
  • Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000 
  • Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000 
  • Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000 
  • Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000 
  • Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000 
  • Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000 
  • Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000 
  • Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000 
  • Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000 
  • Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000 
  • Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000 
  • Wakil KSAD : Rp 34.902.000 
  • KSAD : Rp 37.810.500

Jika Anda berminat untuk berkarier sebagi anggota TNI AD, bisa mendaftar melalui laman resmi rekrutmen TNI AD sebagai Tamtama, Bintara, hingga Taruna dengan persyaratan sebagai berikut untuk 

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral