- ANTARA FOTO
Perhatikan, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru Mei 2023 Setelah Lebaran, Ternyata..
Kemenhub optimistis pertumbuhan jumlah penumpang di Indonesia akan berlanjut pada tahun 2023.
Kementerian Perhubungan memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat,
Dimana hal itu terdiri dari 74,77 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat untuk internasional.
Kepadatan penumpang pesawat di Bandara Soetta pada H-2 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (Tvonenews.com/Rizki Amana)
Untuk itu, agar dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini, syarat-syarat terbaru untuk penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan akomodasi armada pesawat, di mana masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa Pandemi Covid-19.