- Freepik
Sering Salah Kaprah Diartikan, Ini Arti Sesungguhnya Pidana Penjara Seumur Hidup yang Didapatkan Teddy Minahasa
Jakarta, tvOnenews.com – Jatuhnya vonis penjara seumur hidup untuk mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa membuat publik penasaran dengan hukuman satu ini.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa atas kasus mengedarkan narkoba jenis sabu (9/5/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Mengenai hukuman penjara seumur hidup, selama ini masih banyak orang yang keliru mengartikan pidana satu ini.
Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa durasi pidana seumur hidup adalah sesuai umur ketika orang tersebut melakukan tindak pidana. Misalnya, jika seseorang melakukan tindak pidana pada usia 30 tahun, maka hukuman penjara akan dilaksanakan selama 30 tahun juga.
Padahal hukuman penjara seumur hidup tidak berarti demikian. Dilansir dari kanal YouTube Diskusi Hukum, pidana seumur hidup yaitu terpidana harus menjalani hukuman di dalam penjara sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Singkatnya, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani seumur hidupnya di dalam penjara. Pidana seumur hidup ini sebenarnya termasuk dalam salah satu jenis pidana penjara yang berlaku di Indonesia berdasarkan dalam pasal 12 KUHP.
Dalam pasal tersebut diketahui bahwa pidana penjara dibedakan menjadi dua yakni pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Hukum di Indonesia membatasi pidana selama waktu tertentu dengan maksimal kurungan 20 tahun. Artinya, pidana penjara selama waktu tertentu ini tidak boleh melebihi 20 tahun.
Pidana seumur hidup dapat berubah?
Masih dari sumber yang sama, pidana penjara seumur hidup sebenarnya bisa berubah menjadi pidana selama waktu tertentu. Perubahan hukuman terpidana seumur hidup ini bisa terjadi jika terpidana mendapatkan grasi, amnesti, abolisi, hingga remisi.
Adanya grasi, amnesti, abolisi, dan remisi ini bisa mengubah sekaligus mengurangi hukuman dari seorang terpidana penjara seumur hidup menjadi pidana waktu tertentu.
Karena itu seseorang yang telah dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup tetap punya kemungkinan untuk bebas. (Lsn)