- Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV
Pinjam Uang di Bank Konvensional Bikin Ketar-ketir Riba? Buya Yahya Beberkan Hukum Meminjam Uang di Bank Konvensional, Ternyata.....
Buya Yahya menjawab bahwa hukum meminjam uang ke bank konvensional adalah riba dan termasuk dosa besar.
"Ibu yang baik salihah, ingin memberikan nafkah pada anaknya yang halal. Ibu yakin asalkan dagangan itu benar maka dagangan anda asal halal. Nabi juga berdagang, dan yang anda berikan kepada anak-anak insya Allah nafkah yang halal," ujar Buya Yahya.
Dalam kesempatan tersebut Buya Yahya juga mengatakan kalau persoalan membeli tanah dengan cara menggadaikan uang gaji suami yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ke bank konvensional adalah bentuk dari riba.
Mengenai hal tersebut sebaiknya segera melakukan pertaubatan. Karena menurut Buya Yahya, dari hal tersebut akan muncul keharaman-keharaman yang berkepanjangan.
"Ini dosa. Ini ada orang memaksakan diri seperti itu, namun ada orang yang membisikkan perspektif ini nanti masa depannya bagus.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa masih beruntung ada orang seperti jamaah tersebut yang sadar dan bertanya, bukan malah merasa berbuat baik.
"Pinjam dari tempat yang ada ribanya, kemudian merasa berbuat baik, kemudian senang berbuat baik. Dia tertipu terus sampe mati gak sadar-sadar, naudzubillah," terang Buya Yahya.