- tvOne/Julio Tri Saputra
Bagai Ketiban Durian Runtuh, Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup, Maksudnya Dipenjara Sesuai Usia Atau Selama Hidup?
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menjadi bahan pembicaraan publik. Hal ini lantaran para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut mendapatkan ‘diskon’ atau keringanan hukuman. Beberapa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang mendapatkan potongan hukuman adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Masing-masing dari terdakwa tersebut mendapatkan potongan keringanan hingga 50 persen di tanggal 8 Agustus 2023 lalu.
Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Februari 2023 atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sehingga menjadi vonis pidana penjara seumur hidup (8/8/2023).
Tidak hanya Sambo, sang istri, Putri Candrawathi juga mendapatkan potongan hukuman dari penjara 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, mendapatkan potongan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal, sang mantan ajudan Sambo, juga didiskon hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hukuman penjara seumur hidup yang diterima Ferdy Sambo membuat publik bertanya-tanya mengenai pengertian hukuman tersebut.