- tvOne/Julio Tri Saputra
Bagai Ketiban Durian Runtuh, Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup, Maksudnya Dipenjara Sesuai Usia Atau Selama Hidup?
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali menjadi bahan pembicaraan publik. Hal ini lantaran para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut mendapatkan ‘diskon’ atau keringanan hukuman. Beberapa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang mendapatkan potongan hukuman adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Masing-masing dari terdakwa tersebut mendapatkan potongan keringanan hingga 50 persen di tanggal 8 Agustus 2023 lalu.
Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Februari 2023 atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sehingga menjadi vonis pidana penjara seumur hidup (8/8/2023).
Tidak hanya Sambo, sang istri, Putri Candrawathi juga mendapatkan potongan hukuman dari penjara 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, mendapatkan potongan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal, sang mantan ajudan Sambo, juga didiskon hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hukuman penjara seumur hidup yang diterima Ferdy Sambo membuat publik bertanya-tanya mengenai pengertian hukuman tersebut.
Pengertian hukuman penjara seumur hidup
Mengenai hukuman penjara seumur hidup yang didapatkan Teddy Minahasa, selama ini masih banyak orang yang keliru mengartikan pidana satu ini.
Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa durasi pidana seumur hidup adalah sesuai umur ketika orang tersebut melakukan tindak pidana. Misalnya, jika seseorang melakukan tindak pidana pada usia 30 tahun, maka hukuman penjara akan dilaksanakan selama 30 tahun juga.
Padahal hukuman penjara seumur hidup tidak berarti demikian. Dilansir dari kanal YouTube Diskusi Hukum, pidana seumur hidup yaitu terpidana harus menjalani hukuman di dalam penjara sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Singkatnya, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani seumur hidupnya di dalam penjara. Pidana seumur hidup ini sebenarnya termasuk dalam salah satu jenis pidana penjara yang berlaku di Indonesia berdasarkan dalam pasal 12 KUHP.
Dalam pasal tersebut diketahui bahwa pidana penjara dibedakan menjadi dua yakni pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Hukum di Indonesia membatasi pidana selama waktu tertentu dengan maksimal kurungan 20 tahun. Artinya, pidana penjara selama waktu tertentu ini tidak boleh melebihi 20 tahun.
Pidana seumur hidup dapat berubah?
Masih dari sumber yang sama, pidana penjara seumur hidup sebenarnya bisa berubah menjadi pidana selama waktu tertentu. Perubahan hukuman terpidana seumur hidup ini bisa terjadi jika terpidana mendapatkan grasi, amnesti, abolisi, hingga remisi.
Adanya grasi, amnesti, abolisi, dan remisi ini bisa mengubah sekaligus mengurangi hukuman dari seorang terpidana penjara seumur hidup menjadi pidana waktu tertentu.
Karena itu seseorang yang telah dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup tetap punya kemungkinan untuk bebas. (Lsn)