- Kolase tvOnenews
Masa Lalu Dewi Perssik Diungkap, Pernah Pacaran dengan Perempuan Bandar Narkoba Saat di Penjara
Jakarta, tvOnenews.com - Pertengkaran antara Nikita Mirzani dengan Dewi Perssik kembali memanas setelah aksi saling sindir tentang gaji calon suami sang pedangdut yang akrab disapa Depe itu.
Tetapi kali ini, Nikita Mirzani yang sering disapa dengan Nyai itu menyebutkan pernyataan yang mengejutkan tentang Dewi Perssik.
Nikita Mirzani menyebut Dewi Perssik telah menjual dirinya layak seorang PSK dan pernah melakukan hubungan bersama dengan wanita ketika di penjara dulu.
Hal itu diungkap oleh Nyai ketika sedang melakukan siaran langsung di Instagramnya belum lama ini.
Ketika itu, Nikmir menjawab pertanyaan yang diberikan oleh seorang netizen tentang 'burik' yang merupakan sebutan untuk Dewi Perssik.
Nikita Mirzani menjelaskan bahwa Burik itu adalah sebutan buat Dewi Perssik. Ia juga tidak segan untuk meledek mantan istri Saipul Jamil itu.
“Burik siapa sih? Burik itu Depe, dewan perburikan Indonesia. Lihat deh aslinya, aslinya tuh dia buruk, dia tuh di sosial media pakai filter. Aslinya tuh burik, udah burik, bogel,” ucap Nikita Mirzani
“Dia ngatain orang PSK, emang dia enggak sadar. Dulu kan dia jual diri juga. Dulu waktu dia di penjara,” kata Nikita Mirzani, dikutip dari video yang diunggah oleh akun istagram @lambe_danu pada Senin (28/8/2023).
“Tuh saksinya Pondok Bambu, dia tuh pernah pacaran sama perempuan,” lanjutnya.
Tidak hanya menyebut Dewi Perssik seorang PSK, Nyai juga menjelaskan bahwa Dewi Perssik memiliki pacar seorang perempuan yang merupakan bandar narkoba.
“Lo tuh lebih-lebih dari PSK, lo tuh lesbong. Lo pacaran sama bandar narkoba perempuan yang mungkin tiga tahun lalu udah ditembak mati,” ungkap Nikita.
Diketahyi, Dewi Perssik memang sempat mendekam di dalam tahanan pada 2014 lalu. Ketika itu ia terjerat kasus perkelahian dengan mendiang Julia Perez.
Peristiwa tersebut menggemparkan publik dan membuat keduanya mendekam di penjara selama 3 bulan di Rutan Pondok Bambu. Dewi Perssik dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan. (mg3/ree)