- Internet
Diperingati Setiap Tanggal 2 Desember, Apa Itu Hari Peringatan Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan?
Jakarta - Setiap tanggal 2 Desember merupakan Hari Peringatan Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan. Lantas bagaimana sejarah peringatan ini terbentuk?
Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), lebih dari 40 juta orang di seluruh dunia kini menjadi korban perbudakan modern. Meskipun tidak didefinisikan dalam undang-undang, perbudakan modern ini digunakan sebagai istilah umum yang mencakup praktik-praktik seperti kerja dengan paksaan, jeratan utang, pernikahan paksa, dan perdagangan manusia.
Pada dasarnya perbudakan modern merujuk pada situasi eksploitasi yang tidak dapat ditolak atau ditinggalkan oleh seseorang karena baik karena adanya ancaman, kekerasan, pemaksaan, penipuan, dan/atau penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, diketahui lebih dari 150 juta anak menjadi subjek pekerja anak, terhitung hampir satu dari sepuluh anak di seluruh dunia.
ILO telah mengadopsi protokol yang mengikat secara hukum yang dirancang untuk memperkuat upaya global untuk menghapuskan kerja paksa, yang mulai berlaku pada November 2016.
Merujuk dari laman resmi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), 2 Desember disepakati sebagai Hari Peringatan Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan karena pada tanggal itu Majelis Umum PBB mengadopsi Convention for the Suppression of the Traffic in Persons and of the Exploitation of the Prostitution of Others.
Masih berdasarkan keterangan dari PBB, perbudakan telah berevolusi dan eksis sepanjang sejarah manusia. Beberapa bentuk perbudakan dan eksploitasi masih ada dalam bentuk tradisionalnya, sementara yang lainnya telah berubah mengikuti perkembangan jaman.
PBB mendokumentasikan bentuk-bentuk lama eksploitasi manusia yang biasanya disisipkan ke dalam kepercayaan dan kebiasaan tradisional. Perbudakan seperti ini biasanya merupakan hasil dari diskriminasi jangka panjang terhadap kelompok-kelompok masyarakat tertentu seperti orang-orang yang dianggap lahir dari keluarga berkasta rendah. Diskriminasi juga kerap ditujukan kepada suku-suku asli yang mendiami wilayah atau menjalani adat-istiadat tertentu.
Namun dalam bentuknya yang modern, eksploitasi manusia juga berkembang menjadi kerja paksa tanpa upah atau upah yang tak layak. Praktik ini kerap terjadi di berbagai belahan dunia dan di berbagai industri seperti konstruksi, makanan, pakaian, agrikultur, serta prostitusi.
Tak hanya menimpa orang dewasa, pekerja anak juga termasuk ke dalam bentuk perbudakan. Menurut statistik global, satu dari sepuluh anak ternyata harus bekerja. Hal tersebut bertentangan dengan Konvensi Hak Anak yang mengakui hak anak untuk tumbuh kembang, mendapat pendidikan, serta mendapat perlindungan. (afr)